Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Kedua tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.
Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8).
Hal itu didalami lewat pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU Catur Prabowo.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.